Jakarta- Tak hanya kasus restitusi fiktif dan praktek makelar pajak yang menggerus potensi penerimaan negara dari sektor pajak, praktek transfer pricing juga dinilai banyak merugikan. Menurut pengamat pajak dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tax Watch, Iwan Piliang, pada 2009 saja, kerugian negara akibat praktek ini mencapai Rp 1.300 triliun.
Persoalanini bukanlah hal baru karena pernah mencuat sekitar 11 tahun lalu atau ketika Adaro akan go public pada 2008. Kala itu mencuat soal dugaan transfer pricing oleh Adaro lewat perusahaan terafilisasi di Singapura. Namun persoalan tersebut menguap karena Adaro tak terbukti melakukan penghindaran pajak.
PTUnilever Tbk Digugat Rp 13,5 Miliar Gara-gara Iklan Deterjen Rinso. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Unilever Indonesia Tbk sedang menghadapi gugatan terkait hak cipta yang diajukan Joice M. Senduk
PEMBAHASAN Mengenai PT. Unilever Indonesia, Tbk Unilever merupakan sebuah perusahaan multinasional yang memproduksi barang konsumen yang bermarkas di Rotterdam, Belanda. Perusahaan ini didirikan tahun 1930 memproduksi makanan, minuman, pembersih, dan konsumen pribadi. Beberapa merek terkenal milik Unilever adalah: Rinso, Sunsilk, Dove dan Clear. KasusKasus Transfer Pricing Penghindaran Pajak Penghasilan Melalui Transfer Pricing Dalam Perspektif Hukum Perpajakan Di Indonesia. dijual ke X Corp dengan harga pasar 10 miliar rupiah. Dengan skema ini, PT A hanya terutang pajak di Indonesia sebesar keuntungan penjualan saham PT B ke Z Ltd sebesar 1 miliar rupiah. yZrUu.