TRIBUNJAKARTACOM - Simak cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas, cek dokumen yang harus disiapkan. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini dapat dilakukan secara online. Kepolisian RI sudah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia, seperti yang tercantum di laman digitalkorlantas.id.
Biayaperpanjang SIM D: Rp 30.000. Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000. Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Wilayahkerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi 4 wilayah. Yaitu Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. dan Perpanjangan Paspor bisa anda dapatkan disini. Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Instagram Facebook-f Twitter Youtube Tiktok Map-marker-alt. Kontak Kami. Telp : (0354) 688307